Dasar-Dasar Perancangan Sistem Instalasi Hidran.
Hidran ialah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanen berupa jaringan perpipaan berisi air bertekanan terus menerus yang siap untuk memadamkan kebakaran.
Komponen Utama Sistem Instalasi Hidran
- Persediaan Air Yang Cukup (Tangki Air).
- Sistem Pompa Yang Handal. Umumnya terdiri dari :
- Pompa Utama (Pompa yang bertugas mengisi/menjaga persediaan air pada jaringan pipa hidran saat terjadi kebakaran secara otomatis).
- Pompa Jokey (Pompa yang menjaga tekanan pada jaringan pipa hidran secara terus menerus secara otomatis).
- Pompa Cadangan/Diesel (Pompa yang bertugas mengisi persediaan air dan menjaga tekanan pada jaringan pipa hidran yang menyala secara otomatis pada saat jaringan listrik dimatikan/mati sehingga pompa utama dan pompa jockey tidak dapat berkerja).
- Siamese Connection (Sambungan untuk mengisi air pada jaringan pipa hidran dari mobil pemadam kebakaran).
- Jaringan Pipa Yang Memadai.
- Pilar Hidran Yang Mencukupi.
- Kotak (Box) Hidran, Selang Hidran, Nozzle Hidran dan Tuas Pembuka Keran Hidran Yang Mencukupi.
Klasifikasi Sistem Instalasi Hidran
Kriteria | Klasifikasi Sistem Instalasi Hidran | ||
---|---|---|---|
Kelas I (Satu) | Kelas II (Dua) | Kelas III (Tiga) | |
Debit Air Minimum | 500 galon/menit | 500 galon/menit | 500 galon/menit |
Tekanan Nozzle Terjauh | 4.5-7.0 kg/cm2 | 4.5-7.0 kg/cm2 | 4.5-7.0 kg/cm2 |
Ukuran Selang | 1.5 inch | 2.5 inch | 1.5 inch dan 2.5 inch |
Persediaan Air | 45 menit | 60 menit | 90 menit |
Pilih Sistem Instalasi Hidran Kelas III untuk menjamin keamanan.
Penempatan Titik Pilar dan Kotak (Box) Hidran
Tingkat Resiko | Penempatan |
---|---|
Resiko Ringan | Luas 1000-2000 m2 = 2 titik, dan tambahan 1 titik setiap penambahan luas 1000 m2. |
Resiko Sedang | Luas 800-1600 m2 = 2 titik, dan tambahan 1 titik tiap penambahan luas 800m2. |
Resiko Berat | Luas 600-1200 m2 = 2 titik, dan tambahan 1 titik setiap penambahan luas 600 m2. |
Klasifikasi resiko bahaya kebakaran jenis hunian terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Kebakaran di Tempat Kerja.
Untuk menjamin kesesuaian terhadap ketentuan dan persyaratan teknis sistem instalasi hidran, maka setiap perencanaan/perancangan dan pemasangan sistem instalasi hidran dikendalikan secara administratif melalui ijin, pemeriksaan, pengujian dan pengesahan melalui Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Instansi Terkait setempat.
0 comments:
Post a Comment