10 Oct 2016

Peserta BPJS Kesehatan



Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,
yang telah membayar iuran,
meliputi :
1.   Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.    Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
     a)    Pegawai Negeri Sipil;
     b)    Anggota TNI;
     c)    Anggota Polri;
     d)    Pejabat Negara;
     e)    Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
     f)     Pegawai Swasta; dan
     g)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
           Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
    a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
  b)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.                          
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    ·   Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)    Investor;
b)    Pemberi Kerja;
c)    Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü  Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
ü  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
ü  Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
ü  Penerima pensiun lain; dan
ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)    Veteran;
e)    Perintis Kemerdekaan;
f)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1.     Pekerja Penerima Upah :
·      Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
·      Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.  Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.



#Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/11

0 comments:

Post a Comment