Salah satu yang sering ditanyakan peserta adalah, bayi baru lahir jadi peserta atau tidak ? ditanggung atau tidak ?
Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan adalah bagaimana pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan ?
1. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Dalam regulasi sampai hari ini, bayi dari peserta PBI tidak otomatis menjadi peserta PBI. Dalam Peraturan BPJSK 4/2014, kemudian Peraturan Direksi BPJSK 211/2014, kemudian Surat Direksi Nomor 11255/VII.2/2014 yang kemudian dirangkum dalam Peraturan BPJSK nomor 1/2015 (dan ternyata masih disusul lagi Peraturan Direksi nomor 32/2015), bayi baru lahir dari peserta PBI dapat didaftarkan tanpa masa tenggang, tetapi menjadi Peserta Mandiri, kecuali bisa kemudian didaftarkan sebagai PBI Nasional oleh Menteri Sosial atau PBI Daerah oleh Pemda.
2. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok PPU (Pekerja Penerima Upah)
Sebagaimana pembahasan di tulisan sebelumnya (tentang kepesertaan), maka satu peserta PPU termasuk mencakup dirinya sendiri, suami/istri yang sah, dan anak-anaknya sampai sebanyak-banyaknya 5 orang. Jadi pemahaman "sampai anak ke tiga" harus dipahami secara hati-hati.
Selama janin yang akan lahir masih dalam pertanggungan 5 orang tersebut, maka begitu lahir, ada waktu 3x24 jam untuk segera melaporkan ke pihak pemberi kerja (Perusahaan) agar bisa di urus kepesertaannya ke Kantor BPJSK.
Dengan melampirkan :
- Copy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Bidan
- Copy Kartu BPJS Orang Tua
- Copy Kartu Keluarga
- Copy KTP Orang Tua
Otomatis bayi masuk dalam pertanggungan. Selama belum ada nama pasti, bayi mengikuti nama ibunya, sebelum lewat usia 3 bulan.
3. Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kelompok Mandiri
Bagi kelompok Mandiri, begitu lahir, maka bayi jelas belum menjadi peserta dan tidak ada pertanggungan. Ada dua kondisi :
- Kelompok Mandiri ini masuk dalam kategori miskin sesuai rekomendasi Dinsos dan mengambil hak kelas III. Untuk kelompok ini, begitu bayinya lahir, maka bisa langsung didaftarkan dalam waktu 3x24 jam dan bisa langsung aktif.
- Kelompok mandiri yang tidak mendapat rekomendasi Dinsos, maka pilihannya adalah mendaftarkan janin dalam kandungan.
4. Pendaftaran Janin Dalam Kandungan
Langkah-langkahnya sesuai Peraturan Direksi 32/2015 :
- a) Surat Keterangan dari Dokter atau Bidan jejaring tentang kehamilan berisi minimal : deteksi adanya denyut jantung janin, usia kehamilan dan Hari Perkiraan Lahir.
- b) Selanjutnya melakukan proses pendaftaran (sesuai dengan syarat-syarat umum) termasuk menyetujui masa tenggang 14 hari. Karena itu, pendaftaran janin harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum bayi lahir. Bila ternyata bayi lahir sebelum masa tenggang berakhir, maka diperlakukan sebagaimana Peserta Mandiri.
- c) Pembayaran pertama harus dilakukan segera setelah bayi lahir hidup, dan paling lambat 30 hari sejak HPL. Bila terlewati berarti berlaku klausul pendaftaran peserta mandiri.
- d) Hak kelas mengikuti ibunya.
- e) Jenis kelamin sesuai keterangan dokter (bila ada datanya)
- f) Namanya mengikuti nama ibunya.
#Sumber : http://www.bpjs-kis.info/2015/09/cara-mendaftarkan-bayi-baru-lahir-bpjs-kesehatan.html
mantap informasinya...
ReplyDelete