Efiling adalah cara melaporkan SPT anda secara online, cepat, dan gratis. Tanpa antri di Kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja.
Artikel ini berisi tutorial efiling pajak tahun ini, lengkap disertai
gambar bagaimana cara mengisi dan mengirim SPT tahunan secara online.
Silahkan pilih satu dari tiga SPT berikut ini yang cocok dengan kondisi
anda.
1. Tutorial Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana)
Formulir ini akan anda pakai jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun kurang dari 60 juta
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
a. Penghasilan setahun kurang dari 60 juta
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
Jika anda memenuhi kriteria di atas, silahkan baca :
2. Tutorial Efiling 1770 S (Sederhana)
Anda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun anda 60 juta atau lebih
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
Anda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun anda 60 juta atau lebih
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
Jika anda akan menggunakan formulir 1770 S, silahkan membaca tutorialnya di link berikut :
3. SPT 1770
Bagi anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh : akuntan, dokter, dan notaris), gunakan formulir ini. Namun untuk tahun 2017, anda harus mengisi SPT dulu di aplikasi E SPT kemudian menguploadnya di DJPonline. Selengkapnya silahkan membaca :
Bagi anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh : akuntan, dokter, dan notaris), gunakan formulir ini. Namun untuk tahun 2017, anda harus mengisi SPT dulu di aplikasi E SPT kemudian menguploadnya di DJPonline. Selengkapnya silahkan membaca :
Masih bingung SPT mana yang harus anda pakai? hubungi kantor pajak terdekat atau kring pajak : 1500200
Lapor Pajak di DJP Online
Sebelumnya izinkan saya bercerita sedikit tentang efiling pajak.
Tahun 2016 ada aturan baru. Menpan RB mewajibkan PNS atau ASN dan
TNI Polri menyampaikan SPT tahunan melalui efiling. Berapapun usianya
dan dimanapun daerahnya. Di beberapa daerah, pegawai swasta dan BUMN
BUMD pun di arahkan untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e filing.
Efiling memang sangat bagus, tahun lalu, saya hanya butuh waktu 2
menit untuk menyampaikan SPT melalui efiling. Dua menit terhitung sejak
masuk webnya. Tidak perlu antri di KPP dan menulis di atas kertas SPT.
Langkahnya pun sangat mudah, hanya 3 langkah : (1) Akses Websitenya
(2) Isi SPTnya ; dan (3) Kirim SPT. Sangat mudah dan sederhana.
Masalahnya, sampai artikel ini ditulis, setiap tahunnya website
efiling selalu mengalami perubahan. Tutorial yang kami buat tahun
lalupun tidak bisa bermanfaat lagi. Harus diperbarui. Untuk itulah
tutorial ini hadir.
Tulisan ini saya buat sesederhana mungkin. Disertai gambar per
langkah dan menggunakan bahasa biasa. Bila anda menemukan bagian dari
tutorial ini ada yang kurang sesuai, silahkan hubungi saya di bagian
kontak atau tinggalkan komentar.
Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana) – DJP online
Pastikan anda sudah mempunyai akun efiling/DJP online. Sama seperti facebook dan twitter, efiling juga harus mendaftar dulu.
Untuk anda yang belum mendaftar, silahkan menuju djponline.pajak.go.id/registrasi atau membaca tutorialnya dulu di: Cara Daftar atau Registrasi DJP Online – Efiling Pajak
Untuk anda yang belum mendaftar, silahkan menuju djponline.pajak.go.id/registrasi atau membaca tutorialnya dulu di: Cara Daftar atau Registrasi DJP Online – Efiling Pajak
Berikut adalah langkah untuk mengisi SPT 1770 SS secara online, baik dalam bentuk video maupun gambar.
Anda bisa mengikuti video tersebut, video itu hanya contoh. Jangan
lupa mengisi kolom harta dan utang jika anda sudah memilikinya. Untuk
lebih detailnya, silahkan ikuti tutorial berikut ini.
Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id
Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
Klik salah satu tulisan buat SPT
Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS
Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.
Oh ya, untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun
2015. Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih
normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin
membetulkan silahkan pilih pembetulan.
Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.
Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya.
Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya
Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP online
Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.
kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim
Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP
Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback
(masukan) untuk DJP.
Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga
bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan
anda.
Terima kasih telah melaporkan pajak melalui efiling pajak online. Bersama anda membangun bangsa. Bayar pajaknya, awasi penggunaannya
#Sumber : http://erakini.com/efiling-pajak-online/
Kalo sekarang mah sampe 60 jt gimana pak?
ReplyDeletekalau penghasilan yang Rp.60 juta pertahun atau lebih, berarti nanti dipilih yang 1770 S (Sederhana).
DeleteMantap gan, sangat jelas sekali
ReplyDeleteEndos gandos pak kahar.. makasih info.a...
ReplyDeleteEndos gandos pak kahar.. makasih info.a...
ReplyDelete