Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bekerjalah dengan aman dan selamat. Gunakan selalu Alat Pelindung Diri. Safety dimulai dari diri sendiri, bukan dari orang lain.

Mobile JKN BPJS Kesehatan

Pindah Klinik BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat

BPJS Ketenagakerjaan

Jembatan menuju pekerja sejahtera

BPJS Kesehatan

Gotong-royong membangun bangsa yang sehat

Bangun bisnis anda

Mulailah membangun bisnis anda dari mimpi.

15 Oct 2016

Iuran BPJS Kesehatan


1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

Manfaat BPJS Kesehatan




Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

10 Oct 2016

Peserta BPJS Kesehatan



Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,

8 Oct 2016

Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN



A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh

3 Sept 2016

Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian (JKM)


  • Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun



Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)



  • Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT)


  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :